Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, mengatakan, pelanggaran terbanyak dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada hari pertama di Medan ditemukan di SMKN 10, Jalan Cik Ditiro Medan.
Di sekolah ini, Ombudsman menemukan pengawas ujian tidak menyegel lembar jawaban di dalam ruang ujian. Lembar jawaban baru dilem dan disegel di ruang pengawas.
"Tim kita menemukan hampir semua ruang ujian di SMKN 10 tidak disegel lembar jawabannya. Dibawa saja keluar, baru dilem di ruang pengawas. Ironisnya, yang melem/melak lembar jawaban itu adalah panitia UN sekolah," kata Abyadi Siregar didampingi Asisten Ombudsman Dedy Irsan, Tety Silaen dan Ricky Hutahaean usai meninjau pelaksanaan UN hari pertama di sejumlah SMA di Medan.
Ombudsman Sumut yang turun dengan dua tim, melakukan pengawasan di empat sekolah di Medan, yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5 dan SMKN 10 Medan.
Dedy Irsan menambahkan, pihaknya juga menemukan kejanggalan lain di SMKN 10. Misalnya, adanya lembar soal Mata Pelajaran Bahasa Indonesia di ruang pengawas pada pukul 08.00 WIB, sesaat setelah ujian dimulai.
"Kami temukan ada lembar soal Bahasa Indonesia di meja Kepala Sekolah Dahlia Purba di ruang pengawas. Lembar soal harusnya kan di ruang ujian? Buat apa ada sama kepala sekolah?" ungkap Dedy mnada heran.
Selain itu, saat melakukan pengawasan UN di SMAN-2, tim Ombudsman awalnya terkesan dihalang-halangi oleh pihak panitia pelaksana UN sekolah.
"Panitia pelaksana mencoba menahan Ombudsman yang ingin meninjau pelaksanaan ujian. Panitia juga melarang tim Ombudsman mengambil foto dengan alasan dapat mengganggu konsentrasi siswa," ujar Abyadi Siregar.
Hal serupa juga ditemui di SMAN 5 dan SMKN 10. Bahkan di SMAN 5, seorang panitia ujian mencoba mengelabui tim Ombudsman dengan mengatakan kepala sekolah tidak berada di tempat. Padahal kepala sekolah saat itu ada di ruang pengawas.
Sementara di SMKN 10, pengawas dari satuan pendidikan secara terang-terangan menghalangi tim Ombudsman melakukan pengawasan. Bahkan, pengawas dari Unimed tersebut mengejar tim Ombudsman yang mencoba naik ke lantai dua untuk meninjau pelaksanaan UN di sekolah tersebut.
Abyadi menuturkan, upaya sekolah untuk menghalang-halangi tim Ombudsman melakukan pengawasan pelaksanaan UN melanggar UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, khususnya pasal 44.
Dijelaskan Abyadi, Ombudsman merupakan lembaga negara pengawas eksternal yang tugasnya melakukan pengawasan publik. Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini, Ombudsman secara nasional turut melakukan pengawasan pelaksanaan UN di Indonesia.
Dikatakan Abyadi, dengan pengawasan ini diharapkan pelaksanaan UN, khususnya di Sumut, berjalan sesuai POS Pelaksanaan UN yang diterbitkan BSNP. [ded]
KOMENTAR ANDA