post image
KOMENTAR
Kejari Medan, tetapkan status buron, kepada Direktur Operasional (Dirops) PD Pembangunan Ichwan Husein Siregar, karena tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Pidana Khusus Kejari Medan. Dimana dua tersangka yang memenuhi panggilan langsung ditahan oleh Penyidik ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Ichwan Husein Siregar ditetapkan buron, karena tidak memenuhi panggilan Jaksa. Sedangkan seorang lagi, Bersri Nazir, masih diperiksa secara intesif di Kejari Medan.

Sebelumnya, Kejari menahan dua tersangka dari empat tersangka. Yakni Dirut PD Pembangunan AM Harmen Ginting S.Sos dan Bendahara PD Pembangunan Risman Effi Nasution. Dimana, penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejari ini pun sempat diwarnai isak tangis keluarga terdakwa dan para pegawai perusahaan daerah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, M Yusuf mengatakan penahanan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan penyelidikan yang telah diprogram.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Medan menetapkan empat tersangka yang merugikan uang negara Rp.2 Milyar bersumber dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp.5,9 Milyar.

Masing-masing bernama Harmen Ginting Dirut PD Pembangunan Kota Medan selaku kuasa penguasah anggaran (KPA), Direktur Operasional (Dirops) PD Pembangunan Kota Medan Ichwan Husein Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Direktur Keuangan Besri Nazir dan Bendahara Pengeluaran Risman Effendi Nasution. [rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum