Kejaksaan Negeri Medan, resmi melakukan penahanan kepada dua tersangka kasus korupsi PD Pembangunan yang merugikan negara sebesar Rp 2 Miliar pada dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) 2012 sebesar Rp 5,9 miliar pada PD Pembangunan Kota Medan.
Dua tersangka Dirut PD Pembangunan AM Harmen Ginting S.Sos dan Bendahara PD Pembangunan Risman Effi Nasution ditahan setelah keduanya sempat mangkir dalam proses penyidikannya pada pekan lalu.
"Benar setelah ditetapkan menjadi tersangka maka dilakukan penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal yang merugikan negara Rp2 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muhammad Yusuf di Medan, Senin (14/4/2014).
Muhammad Yusuf menyatakan tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah dana yang diikutsertakan didalam penyertaan modal yang tidak disetujui oleh badan pengawas, dan Pemko Medan.
"Selain itu ada dana yang dilarikan oleh salah seorang tersangka dalam hal ini Direktur Operasional PD Pembangunan sebesar Rp800 juta lebih," terang Kajari.
"Untuk mempermudah pemeriksaan baik didalam mengambil keterangan maupun pengumpulan bukti-bukti maka Kajari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Muhammad Yusuf kembali.
Dalam waktu dekat, lanjut Muhammad Yusuf kembali, pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dimana jaksanya ketua tim Kasubagbin Imang Job Marsudi dan wakilnya Oki Yudhatama, dan anggota Maya, Bondan, dan Asreza.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Medan menetapkan empat tersangka yang merugikan uang negara Rp.2 Milyar bersumber dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp.5,9 Miliar.
Masing-masing bernama Harmen Ginting Dirut PD Pembangunan Kota Medan selaku kuasa penguasah anggaran (KPA), Direktur Operasional (Dirops) PD Pembangunan Kota Medan Ichwan Husein Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Direktur Keuangan Besri Nazir dan Bendahara Pengeluaran Risman Effendi Nasution. [rgu]
KOMENTAR ANDA