Ketua Panwaslu Labuhanbatu, Muhammad Edry Yusuf, mengatakan pihaknya masih terus memproses kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh Mangonalnal Meita br Tampubolon, Caleg PDI Perjuangan yang ditangkap warga Minggu (13/4/2014) kemarin.
Hingga saat ini pihaknya masih terus melengkapi berkas untuk melanjutkan kasus tersebut ke Sentra Gakkumdu, Labuhanbatu.
"Kita akan terus melakukan proses," katanya, Senin (14/4/2014)
Menurutya, ancaman Mangonalnal untuk mengadukan balik pihak-pihak yang menudingnya melakukan money politic, tidak akan menghambat proses yang sedang berjalan.
"Itu hak terlapor, silahkan saja," ungkapnya.
Dalam melakukan penyelidikan, Panwaslu Labuhanbatu menurutnya sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk menahan barang bukti dugaan money politic berupa uang sebesar Rp 14,8 juta. [rgu]
KOMENTAR ANDA