Oknum guru yang tertangkap melakukan kecurangan pada pelaksanaan Ujian Nasional akan dikenais sanksi pidana.
Ancaman itu dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh saat melakukan inspeksi mendadak di SMAN 112 jakarta, Senin (14/4/2014).
"Oknum guru atau siapa pun yang melakukan kecurangan dalam pelaksanaan UN, termasuk melakukan tindak pindana," ujar M Nuh seperti yang dilansir Antaranews.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga akan melakukan proses terhadap oknum guru yang melakukan tindak kecurangan.
"Sanksi berat bagi oknum guru yang terlibat dalam kecurangan," katanya.
Sedangkan di tingkat siswa, maka pengawas akan diberi sanksi internal dan di lembar jawaban diberi tanda.
"Nantinya, pada saat pemindaian ketahuan tanda oleh petugas," ujar dia.
Meski demikian, Nuh mengatakan hal itu tidak menjadi penentu kelulusan siswa tersebut.
Nuh menambahkan kebocoran soal sangat sulit terjadi, karena pengamanan yang dilakukan sangat ketat dan dikawal oleh pihak kepolisian. "Kalau dapat bocoran, bagaimana masuk kelasnya," ujar dia.
Dia mengemukakan terdapat 20 variasi soal UN dalam satu kelas. Sehingga tidak memungkinkan peserta UN untuk berbuat kecurangan. [hta]
KOMENTAR ANDA