Praktek jual beli suara pada tahap rekapitulasi suara di tingkat Panitia Penghitungan Suara (PPS), Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta di KPU Kabupaten/Kota biasanya melibatkan empat pihak.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu ((Senin, 14/4).
Keempat pihak itu, lanjut Said, adalah parpol atau calon sebagai pihak penjual suara, parpol atau calon pembeli suara, penyelenggara Pemilu, dan broker.
"Broker biasanya digunakan sebagai perantara dalam transaksi antar-parpol," ungkap Said,
Sementara fungsi broker, masih kata Said, adalah mengatur negosiasi segitiga antara parpol penjual suara, parpol pembeli suara, dan penyelenggara Pemilu. [rmol/rgu]
KOMENTAR ANDA