Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (14/4/2014), akan kembali melakukan pemerisaksaan terhadap 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan.
Pemeriksaan terhadap empat tersangka tersebut dilakukan setelah mangkir dari jadwal pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (10/4/2014).
Dimana, para direksi perusahaan plat merah tidak hadir tanpa ada keterangan resmi yang disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan.
"Seharus mereka (tersangka) dijadwalkan pada Kamis lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada kita,"ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution.
Untuk diketahui, keempat tersangka yang merugikan uang negara Rp 2 Milyar bersumber dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp.5,9 Milyar.
Masing-masing bernama Harmen Ginting Dirut PD Pembangunan Kota Medan selaku kuasa penguasah anggaran (KPA), Direktur Operasional (Dirops) PD Pembangunan Kota Medan, Ichwan Husein Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Direktur Keuangan Besri Nazir dan Bendahara Pengeluaran Risman Effendi Nasution. [ded]
KOMENTAR ANDA