Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan menyebutkan, calon legislatif (caleg) yang terbukti melakukan money politik, terancam akan dikenai pidana.
Hal ini terkait Caleg M br Tampubolon (42), dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Labuhanbatu, yang ditangkap warga karena diduga membagikan uang di tempat pemungutan suara (TPS).
"Ya, ada Caleg yang sedang diproses. Dugaan money politik," ungkap Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan di pelataran Mapolres Labuhanbatu, Minggu (13/4/2014).
"Jika terbukti, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara," sambung Syafrida.
Meski demikian, Panwaslu dan Gakkumdu Labuhanbatu masih intens memeriksa terduga dan memintai sejumlah keterangan saksi.
Diketahui, M br Tampubolon (42), ditangkap warga di Kelurahan Bakaran Batu, Rantau Selatan, Minggu (13/4/2014).
Dia diduga terlibat money politik di sekitaran TPS 18, lokasi tempat berlangsungnya Pemilu ulang di daerah itu.
Bersama M br Tampubolon, seorang pria lainnya yang belum diketahui identitasnya diduga supir, juga turut diamankan warga. Kemudian, digelandang ke markas Gakkumdu di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum.
Disebut-sebut, M br Tampubolon caleg PDIP bernomor urut 6. Di lokasi diisukan membagi sejumlah uang ke warga di sana. [ded]
KOMENTAR ANDA