Pilot pesawat sipil berpenumpang tunggal, Heinz Peier yang ditahan oleh TNI AU akibat menerbangkan pesawatnya memasuki wilayah Indonesia secara ilegal terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan sebelum diperbolehkan meninggalkan Lanud Soewondo Medan, Minggu (13/4/2014).
"Dia sudah tandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya itu lagi," kata Wakil Sementara, Komandan Lanud Soewondo, Letkol Tek Yani Prasetyo di Lanud Soewondo Medan.
Yani Prasetyo menjelaskan, dalam surat pernyataan tersebut yang bersangkutan menyatakan akan mematuhi seluruh aturan penerbangan lintas negara yang berlaku saat ini. Dimana seseorang baru diperbolehkan memasuki wilayah negara setelah mengantongi sejumlah izin seperti Flight Approval (persetujuan terbang), Flight Cleareance (izin lintas terbang) dan Seciruty Clereance (akses pengamanan).
"Karena itu yang tidak dipenuhinya kemarin makanya dia melanggar aturan," ungkapnya.
Pantauan di Lanud Soewondo, Pilot berkebangsaan Switzerland tersebut baru diperbolehkan terbang melanjutkan perjalanannya setelah seluruh pemeriksaannya selesai di Imigrasi dan Otoritas Bandara dan menandatangani surat pernyataan tersebut. Ia meninggalkan Lanud Soewondo sekitar pukul 09.45 WIB menuju Seletar, Singapura. [rgu]
KOMENTAR ANDA