
"Sebahagian sudah menyerahkan. Tapi dua kecamatan lagi belum sampai ke Panwaslu," ungkap Ketua Panwaslu Labuhanbatu, Muhammad E Yusuf.
Kata dia, keterlambatan penyerahan formulir C1 itu disebabkan pelbagai faktor. Diantaranya, faktor teknis. Yakni, kemampuan dan sumber daya para anggota kelompok penyelenggara penghitungan suara (KPPS) yang memprihatinkan.
"Banyak yang memiliki kemampuan dibawah rata-rata," tegas dia.
Misalnya, di daerah pemilihan (dapil) I Kecamatan Rantau Utara. Keterlambatan penyerahan C1, karena banyaknya pelaksanaan mesti penghitungan ulang.
"Banyak yang mesti hitung ulang karena KPPS salah pengisian data. Yakni, kertas surat suara pemilih yang mencoblos partai dan caleg, seharusnya dihitung satu, tapi diisikan menjadi dua suara. Penafsiran ini sering terjadi," katanya.
Untuk itu, dia mengimbau ke pihak KPUD Labuhanbatu kedepannya untuk pelaksanaan Pemilukada dan Pemilu agar lebih selektif dalam memilih penyelenggara pemilu di TPS-TPS.
"KPPS harus diseleksi dengan aktif. Selain itu, agar lebih diperbanyak bimbingan-bimbingan teknis," tandasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA