post image
KOMENTAR
KPU Sumatera Utara mengerucutkan jumlah TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) karena kasus tertukarnya surat suara antar dapil pada Pemilu Legislatif 2014, 9 April 2014 kemarin.

Jumlah tersebut mengerucut setelah dilakukannya verifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh KPPS di TPS yang bermasalah dengan kondisi tersebut.

"Jadi jumlah valid TPS yang akan PSU yakni 19 TPS yang tersebar pada 10 kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Sabtu (12/4/2014).

Sementara itu, komisioner KPU Sumut lainnya Evi Novida Ginting menyebutkan, pengurangan yang paling drastis terjadi di Kabupaten Deli Serdang. Dari 8 TPS yang sebelumnya disebut akan melaksanakan PSU tersebut, hanya 3 yang mereka tetapkan untuk mengulang pemungutan suara.

"Ketiganya yakni TPS 34 dan TPS 39 di Kelurahan Sei Rotan dan TPS 45 di Kelurahan Kenangan," ungkapnya.

Proses verifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh KPPS pada TPS tersebut menurutnya dilakukan agar PSU ini tidak dimanfaatkan untuk mendongkrak perolehan suara caleg tertentu. KPU

"Kita harus menghindari, jangan sampai PSU ini dimanfaatkan untuk mendongkrak perolehan suara seseorang, setiap suaranya kurang maka dia minta PSU, kami harus jeli melihat ini," ungkapnya. [rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa