Ombudsman Sumatera Utara mempertanyakan asal usul uang yang diperoleh PT PLN (Persero) terkait anggaran dana Rp 23,9 Miliar yang dikucurkan sebagai uang jaminan untuk pembebasan terpidana tipikor yaitu, mantan Manager PT PLN Sektor Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman, dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Kelas I A Medan.
"Kita mempertanyakan, dari mana uang itu, dan untuk apa uang sebesar itu untuk menjaminkan orang yang sudah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi di PLN itu sendiri," kata Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
Menurutnya, uang sebesar itu akan lebih baik lagi jika digunakan untuk menyelesaikan krisis listrik yang terjadi di Sumut selama bertahun-tahun. Dimana, alasan terdakwa adalah orang terbaik dan tenaga ahli serta pemikirannya sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan krisis listrik di Sumut juga dipaksakan, karena pasti masih banyak ahli-ahli yang bisa digunakan.
"Ini sungguh aneh, jangan-jangan ini upaya untuk menutup-nutupi permainan-permainan di PLN itu sendiri," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Humas Pengadilan Negeri Medan, Nelson J Marbun mengatakan, terpidana Ermawan Arif Budiman dialihkan penahanannya dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota Medan.
"Berdasarkan 19/pidsus/K/2014/ PN Medan, terhitung sejak tanggal 8 April 2014, dalam amar penetapannya, dilakukan pengalihan penahanan terdakwa Ermawan Arif Budiman dari penghuni rumah tahanan negara menjadi Tahanan Kota Medan," kata Nelson.
Mantan Manager PT PLN Sektor Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman, sendiri terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 23,9 milyar. [ded]
KOMENTAR ANDA