MBC. Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga menyebutkan meski proses rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif 2014 selesai lebih cepat pada tingkat TPS dan PPS. Namun, tahapan untuk rekapitulasi pada jenjang selanjutnya ke PPK (Kecamatan) harus tetap dilakukan sesuai jadwal. Hal ini dilakukan sesuai aturan dengan pertimbangan agar hasil perhitungannya lebih akurat.
"Ini merupakan salah satu cara untuk menjaga akurasi data yang bersumber dari formulir C1 (penghitungan suara di TPS). Selain itu, untuk mengantisipasi jika terjadi kekeliruan penghitungan, masih ada rentang waktu perbaikannya," ungkapnya, Jum'at (11/4/2014).
Sesuai jadwal yang ada, proses rekapitulasi secara berjenjang akan dilakukan pada tanggal 9-13 April untuk tingkat TPS hingga PPS, kemudian tanggal 14-18 April rekapitulasi di tingkat PPK, kemudian pada tanggal 19-21 April pada tingkat KPU kabupaten/kota dan 21-22 April di tingkat KPU Provinsi. Dan selambatnya 30 hari setelah perhitungan tersebut, perolehan suara seluruh partai politik akan disampaikan secara nasional oleh KPU RI.
"Sebenarnya kita ingin lebih cepat selesai, tetapi karena terkunci tahapan yang sudah ditetapkan, jadi kita tunggu saja lah, yang terpenting adalah bagaimana menjaga surat suara," sebutnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA