Pemungutan suara ulang pada 28 TPS akibat terjadinya surat suara yang tertukar antar daerah pemilihan (dapil) masih disoal. Komite Pemilihan Indonesia (Tepi) bahkan meminta agar anggaran untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu segera diaudit.
"Selain tidak profesional, juga tidak akuntabel. Kemampuan manajemen juga yang kurang baik," ujar Koordinator TePI, Jeirry Sumampaw, Jum'at (11/4/2014).
Jeirry menyebutkan, proses tertukarnya surat suara yang membuat harus dilakukannya perhitungan ulang akan memberikan kerugian besar, baik dari sisi waktu maupun dari sisi keuangan negara.
"Iya, itu uang negara. Audit itu bisa dilakukan," tegasnya.
Dari 28 TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang, 3 diantaranya terdapat di Kabupaten Labuhanbatu. Ketiganya yakni di TPS 8, 18 dan 19 Kelurahan Bakaran Batu. Data yang didapatkan pada TPS 8 terdapat 25 lembar surat suara yang tertukar dimana satu lembar diantaranya sudah sempat tercoblos, kemudian di TPS 18 ditemukan surat suara tertukar yang sudah terpakai sebanyak 7 lembar dan di TPS 19 ditemukan 47 lembar surat suara tertukan dimana 5 lembar diantaranya sempat terpakai. [rgu]
KOMENTAR ANDA