post image
KOMENTAR
Khalijah Lubis, istri mantan Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengakui pernah mentransfer uang senilai Rp 250 juta ke Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Pengakuan ini disampaikannya dalam persidangan dugaan suap mantan Ketua MK AKil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4/2014). Pasangan suami istri tersebut dimintai keterangannya dalam persidangan itu.

Menurut Khalijah, uang yang ditransfer ke Akil Mochtar sebesar Rp250 juta yang berasal dari tabungan pribadinya.‎ Dia mengaku mengirimkan uang via transfer Bank Mandiri ke rekening Akil Mochtar.

"Transfer‎ atas nama Akil Mochtar Rp250 juta, nomor rekeningnya suami yang kasih," ujar Khalijah seperti dikutip dari vivanews.com.

Jaksa KPK sempat meragukan kesaksian Khalijah yang mengaku mentransfer ke rekening Akil Mochtar. Dari barang bukti berupa bukti transfer yang dimiliki KPK, transfer tersebut bukan ditujukan ke Akil Mochtar, tapi ke CV Ratu Samagat, perusahaan Ratu Rita Akil, istri Akil Mochtar.

Khalijah berkelit, dia mengira CV Ratu Samagat itu adalah rekening Akil.

"Saya tahunya kirim ke Akil saja," ucapnya.

Sementara Irham Buana Nasution dalam kesaksiaanya, mengaku uang yang ditransfer ke Akil Mochtar terkait dengan bisnis kelapa sawit.‎

"Saya pernah ditawari bisnis, karena beliau punya kebun sawit 200 hektare. Dia tawarkan ke saya," kata Irham.

Irham mengatakan, tawaran Akil Mochtar itu terjadi pada tahun 2010. Semula dia menolak tawaran Akil dengan alasan sedang tidak punya uang. Tapi, karena Akil menawarkan akan mendapatkan keuntungan, akhirnya Irham mendiskusikan tawaran itu ke istrinya, Khalijah Lubis.

"Istri saya sepakat. Uangnya Rp250 juta. Dikirim transfer, tapi saya tak ingat," ujarnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Soewidya sempat menanyakan kembali saksi Irham soal berapa keuntungan yang diperolehnya atas bisnis kelapa sawit itu. Namun saksi Irham menyatakan Akil tak pernah menyebutkan berapa keuntungan yang akan diperoleh.

"Katanya  keuntungan diperoleh setelah 5 tahun kemudian," sahut Irham.

Majelis hakim kembali bertanya mengenai bukti perjanjian antara Irham dan Akil terkait bisnis kelapa sawit itu. Mengapa Irham berani memberikan uang ‎Rp250 juta kepada Akil Mochtar?

"Saya percaya karena Akil merupakan dosen penguji disertasi doktor yang saya kerjakan. Saya juga segan karena Akil adalah Ketua MK. Makanya saya percaya. Ini tanah saham jadi tak memiliki, cuma lisan‎," imbuhnya. [ded|vivanews]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum