Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang menegaskan tidak pernah menyuap M Akil Mochtar saat menjabat Hakim Konstitusi, untuk memuluskan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
"Saya tidak menyerahkan uang untuk mempengaruhi putusan," bantah Bonaran
saat bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis (10/4/2014).
Dulansir vivanews.com, mantan Pengacara Anggodo Widjojo itu kembali menegaskan bahwa dia tidak pernah memberikan uang Rp2 miliar kepada Akil Mochtar melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Sebaliknya kata Bonaran, dia tidak pernah percaya bila ada orang-orang yang mengklaim bisa mengurus perkara di MK.
"Pada prinsipnya waktu itu saya bilang hentikan ini, karena takut ada modus operandi penipuan," ujar Bonaran.
Bonaran juga mengaku tidak pernah memerintahkan Hetbin Pasaribu untuk mengambil uang Rp1 miliar di BNI Rawamangun dan meminjam uang Rp1 miliar kepada Azwar Pasaribu.
Bupati yang diusung Partai Hanura itu yakin menang dalam gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah yang diajukan pasangan Albiner Sitompul dan Steven Simanungkalit ke MK karena unggul 62 persen.
"Saya dipanggil Pak Wiranto waktu itu. Kalau Hanura mendukung saya, maka gugatan Sitompul otomatis gugur. Ngapain saya bermain lagi, tidak masuk akal. Makanya ada modus operandi ini penipuan, saya tidak mau," bebernya.
Sebelumnya saksi Hetbin Pasaribu mengaku pernah diperintahkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang untuk mengirimkan uang Rp2 miliar ke Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani. Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada Akil Mochtar, selaku Hakim Konstitusi untuk memuluskan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Bonaran telepon saya, saya disuruh temani ajudannya, Daniel Situmeang ke BNI Rawamangun ambil uang Rp 1 miliar," kata Hetbin Pasaribu saat bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar. [ded|vinanews]
KOMENTAR ANDA