Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Irham Buana Nasution menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap mantan Ketua MK AKil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Dalam kesaksiaanya, Irham Buana mengaku pernah diajak M Akil Mochtar bisnis kelapa sawit.
"Pernah, karena beliau punya kebun sawit 200 hektare. Dia tawarkan ke saya," kata Irham seperti dikutip dari Vivanews.com.
Irham mengatakan, tawaran Akil Mochtar itu terjadi pada tahun 2010. Semula dia menolak tawaran Akil dengan alasan sedang tidak punya uang. Tapi, karena Akil menawarkan akan mendapatkan keuntungan, akhirnya Irham mendiskusikan tawaran itu ke istrinya, Khalijah Lubis.
"Istri saya sepakat. Uangnya Rp250 juta. Dikirim transfer, tapi saya tak ingat," ujarnya.
Sementara itu, istrinya Khalijah membenarkan pernah mengirimkan uang ke Akil Mochtar sebesar Rp250 juta yang berasal dari tabungan pribadinya.
"Transfer atas nama Akil Mochtar Rp250 juta, nomor rekeningnya suami yang kasih," ujar Khalijah.
Sidang yang dipimpin Hakim Soewidya sempat menanyakan kembali saksi Irham soal berapa keuntungan yang diperolehnya atas bisnis kelapa sawit itu. Namun saksi Irham menyatakan Akil tak pernah menyebutkan berapa keuntungan yang akan diperoleh.
"Katanya keuntungan diperoleh setelah 5 tahun kemudian," sahut Irham.
Majelis hakim kembali bertanya mengenai bukti perjanjian antara Irham dan Akil terkait bisnis kelapa sawit itu. Mengapa Irham berani memberikan uang Rp250 juta kepada Akil Mochtar?
"Saya percaya karena Akil merupakan dosen penguji disertasi doktor yang saya kerjakan. Saya juga segan karena Akil adalah Ketua MK. Makanya saya percaya. Ini tanah saham jadi tak memiliki, cuma lisan," imbuhnya. [ded|vivanews]
KOMENTAR ANDA