Untuk mendapat pembebasan dari rumah tahanan (rutan) negara kelas I A Tanjung Gusta, Medan, PT PLN Persero memberikan jaminan uang sebesar Rp 23.942.460.000.
Uang jaminan ini sendiri dinyatakan diserahkan oleh PT PLN (persero) Pusat ke Pengadilan Negeri Medan pada 7 April 2014 ke rekening koran Pengadilan Negeri Medan.
Hal ini seperti terlampir dalam surat penetapan No. 19/Pidsus.K/2014/PN Medan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang disetujui pada 7 April 2014 ditanda tangani oleh Ketua Majelis Hakim Jonner Manik, hakim anggota Merry Purba SH dan Denny Iskandar SH.
Dimana terlampir peryataan sebagai berikut menimbang PT PLN Pusat telah menyetorkan titipan uang jaminan kedalam rekening Pengadilan Negeri Medan sebesar Rp 23.942.460.000, berdasarkan rekening koran nomor: 00000003-01-30-000803 tanggal 7 April 2014.
Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Medan, Nelson Marbun.
"Iya itu berdasarkan surat penetapannya. Tapi kalau ditanya dari mana uang itu didapat ya jangan tanya saya," ujar Nelson.
Namun ketika ditanya perihal jaminan yang dikirim dalam bentuk rekening koran yang disetorkan ke PN Medan, Nelson enggan mengomentari akan kemana bentuk pendapatan bunga yang dihasilkan.
Seperti diketahui rekening koran yang merupakan bentuk tabungan yang dimiliki koorporate yang disimpan selama periode tertentu ini sendiri juga memiliki bunga yang membuat jumlah saldo penyimpanan akan terus bertambah. [ded]
KOMENTAR ANDA