Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Pangkosekhanudnas) III, Marsekal Pertama TNI Sungkono, menyebutkan Heinz Peier, pilot pesawat asing yang disergap pesawat tempur F-16 milik TNI AU akan ditahan hingga proses penyelidikan terhadapnya selesai dilakukan.
"Sampai penyidikannya selesai ya pesawatnya disini (Lanud Soewondo) dulu," katanya kepada Wartawan, Selasa (10/4/2014).
Sungkono menyebutkan TNI AU memiliki kewajiban untuk melakukan penindakan hingga penyelidikan terhadap kasus masuknya pesawat asing secara ilegal ke wilayah udara Indonesia. Namun, untuk penyidikannya mereka akan menyerahkannya kepada instansi lain yang berwenang dalam menangani kasus yang berkaitan dengan kasus antar negara.
"Jadi nanti penyidikan lanjutannya dilakukan di sipil, bukan di militer lagi," ungkapnya.
Diketahui, pesawat sipil berpenumpang tunggal jenis Swearingen SX300 bernomor register N54JX disergap di udara oleh 2 pesawat tempur F-16 milik TNI AU karena masuk wilayah Indonesia tanpa ijin. Pesawat mendarat di Lanud Soewondo, Medan pada pukul 12.44 WIB setelah dipaksa melakukan pendaratan oleh pesawat tempur F-16 yang dipiloti oleh Mayor Bambang dan Lettu Fery tersebut. [rgu]
KOMENTAR ANDA