post image
KOMENTAR
Gugatan Pimpinan Divisi SDM Bank Sumut Bahrein H Siagian kepada direksi Bank Sumut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memasuki sidang ketiga, Kamis (10/4/2014).

Seperti diketahui Bahrein H Siagian bersama kuasa hukumnya dari kantor H Syarief Siregar SH memperkarakan direksi Bank Sumut karena mengeluarkan SK Direksi Bank Sumut No.028/Dir/DSDM/TK/SK/2014.

Isi SK tersebut mendemosi Bahrein Siagian dari pimpinan divisi menjadi kepala cabang Bank Sumut Panyabungan. Tak terima dengan perlakuan sewenang-wenang itu, dia dan kuasa hukumnya masing-masing Ninin Tursina Siregar, SH, Abdul Syukur Siregar, SH dan Pensiunus Saragih, SH, melakukan perlawanan hukum.

Gugatan ke PTUN itu diregistrasi dengan nomor 21/G/2014/PTUN. Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Herman Baeha, SH, harusnya mengagendakan agar kuasa hukum Bank Sumut dari kantor pengacara Hasrul Benny Harahap menghadirkan intervenient atau pihak ketiga yaitu pimpinan divisi SDM Bank Sumut yang sekarang.

Kuasa hukum Bank Sumut dari kantor pengacara Hasrul Benny Harahap SH, hadir Muhamad Musonif, SH dan Rizaldi. Namun sebelum sampai pada materi pokok, tentang menghadirkan pimpinan divisi SDM Bank Sumut, kuasa hukum Bahrein Siagian melakukan keberatan.

Keberatan itu langsung disampaikan ketua tim, Ninin Tursina Siregar yang meminta majelis hakim mendengar keberatannya.

"Keberatan kami dari tim kuasa hukum Bahrein adalah karena salah satu tim kuasa hukum tergugat melanggar kode etik advokat," katanya.

"Pelanggaran kode etik seperti apa," kata hakim.

"Kami ingin mempertanyakan apakah kuasa hukum para direksi Bank Sumut ini sebagai pegawai Bank Sumut atau sebagai advokat. Karena sepengetahuan kami, M Musonif adalah staf sekretaris perusahaan Bank Sumut sesuai SK Direksi PT Bank Sumut No.690/Dir/DSDM-TK/SK2013 yang ditekan Ester Junita Ginting dan M Yahya sebagai direksi," kata Ninin.

"Dalam hal ini kalau dia menjadi advokat Bank Sumut dia sudah melanggar kode etik advokat sekaligus melanggar UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat tepatnya di pasal 20. Sebab tidak bisa seorang advokat merangkap sebagai pegawai atau karyawan di perusahaan lain. Apalagi ini, dia nyata-nyata bekerja di Bank Sumut. Jadi kami keberatan yang mulia dan agar pelanggaran kode etik ini diusut," kata Ninin.

Permintaan Ninin itu lansung direspon majelis hakim karena Musonif sendiri tetap bersikeras bahwa dia adalah advokat dari kantor pengacara Hasrul Benny Harahap.

Atas keberatan itu, Hakim Herman Baeha meminta agar di persidangan pekan depan Musonif menjelaskan posisinya dan sekaligus meminta kembali agar intervenient dihadirkan.

Usai persidangan Ninin Tursina Siregar menyatakan sudah mengajukan surat resmi kepada majelis hakim terhadap keberatan mereka atas pelanggaran kode etik dalam persidangan tersebut.

"Selain itu kami juga mengajukan keberatan kepada ketua dewan kehormatan Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Sumut untuk menindak advokat yang melanggar kode etik. Dan tembusannya kita sampaikan ke Jakarta," katanya.

"Alhamdulillah majelis hakim menanggapi serius pelanggaran kode etik ini. Sebab ini terkait integritas pengacara yang tidak boleh double jabatan," tuturnya.

Minggu depan dalam persidangan selanjutnya, kata Ninin, mereka akan mendengarkan jawaban dari advokat yang ditunjuk direksi Bank Sumut tersebut sekaligus menunggu kehadiran pimpinan divisi SDM Bank Sumut yang sekarang.

"Kita heran dengan direksi Bank Sumut yang memasukkan karyawannya sebagai advokat. Advokat adalah profesi yang sangat mulia dan terhormat. Jadi minggu depan di hadapan majelis hakim Musonif harus menentukan sikapnya mau jadi advokat atau tetap jadi pegawai Bank Sumut," kata Ninin.

Dari fakta yang muncul di persidangan ini Ninin melihat direksi Bank Sumut kembali membuat blunder dengan menunjuk pegawainya jadi advokat.

"Padahal sebagai perusahaan besar harusnya mereka punya tim kuasa hukum yang bukan pegawai Bank Sumut," tuturnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum