Sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Labuhanbatu dipastikan akan menggelar pelaksanaan Pemilu ulang. Itu, efek ditemukannya sejumlah kertas surat suara nyasar dari Kabupaten Labuhanbatu Utara ke tiga TPS di kelurahan Bakaran Batu, kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
"Ya, direncanakan akan dilakukan pemilu ulang," ungkap Ira Wirtati Ketua KPUD Labuhanbatu, Kamis (10/4/2014) di ruang kerjanya.
Tambah Ira, kebijakan melakukan pemilu ulang itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat pleno internal KPUD setempat. Khususnya setelah adanya surat edaran (SE) KPU RI No306/KPU/IV/2014 tentang pemungutan suara di TPS yang mengalami surat suara tertukar. Selain itu adanya surat rekomendasi para komisioner Panwaslu Labuhanbatu.
"Dasar pelaksanaan Pemilu ulang, SE KPU dan rekomendasi Panwaslu nomor 172/Panwaslu - LB/IV/2014 tentang rekomendasi pemungutan suara ulang," paparnya.
Ira menjelaskan penemuan surat suara yang tertukar itu masing-masing di TPS 8, 18 dan 19 Kelurahan Bakaran BatuBatu. Di TPS 8, jumlah surat suara yang tertukar sebanyak 25 lembar. "Terpakai satu lembar. 24 lembar belum dipergunakan," imbuhnya.
Lalu, kata Ira di TPS 18 surat suara nyasar yang ditemukan dan terpakai sebanyak tujuh lembar. Sedangkan di TPS 19, ditemukan surat suara nyasar sebanyak 47 lembar.
"Terpakai lima lembar. Sisa 42 lembar," akunya.
Sedangkan Ketua Panwaslu Labuhanbatu Muhammad E Yusuf mengakui hal pihaknya yang menemukan surat suara tertukar tersebut.
Pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Labuhanbatu juga setelah mendapat petunjuk dari Bawaslu RI di Jakarta terkait temuan itu langsung merekomendasikan pemilu ulang di tiga TPS tersebut.
Surat suara yang ditemukan tersebut untuk DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Dapil II. Tapi nyasar ke Dapil II Labuhanbatu. Sedangkan temuan itu diketahui dari PPL sekitar pukul 9.30 WIB dan 12.30 WIB. [ded]
KOMENTAR ANDA