Mantan Kepala Sektor (Kasek) PT PLN Belawan Ermawan Arif Budiman, yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan Flame Tube GT-12 senilai Rp23,94 Milliar pada tahun 2007, dibebaskan dari tahanan Rutan (Rumah Tahanan) Negara Kelas I A Tanjung Gusta Medan, menjadi tahanan kota setelah pihaknya mendapat jaminan dari PLN Persero.
Perlakuan istimewa untuk Ermawan yang juga sudah pernah dijatuhi hukuman atas kasus tindak pidana tentang ketenagakerjaan, kasus pembayaran upah di bawah upah minimum yang merugikan para buruh, terlihat berbanding terbalik dengan beberapa terdakwa lainnya.
Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Medan, Nelson Marbun. Menurutnya, permohonan pembebasan ini dilakukan karena terdakwa merupakan tenaga ahli yang sangat diperlukan tenaganya untuk PT PLN Persero.
"Dalam permohonan yang diajukan oleh Dirut dan GM PT PLN Persero yang diajukan pada 28 Maret dan 4 April 2014, dinyatakan kalau terdakwa merupakan orang-orang terbaik di PT PLN Persero sebagai Mechanical Engineer Gas Turbin serta adanya permohonan pengalihan penahanan rumah tahanan negara menjadi penahanan kota juga berdasarkan diajukan istri terdakwa diatas kertas bermaterai 6000 pada 27 Maret," ujar Nelson.
Dimana, lanjut Nelson menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
"Berdasarkan pertimbangan secara aspek filosofis, yuridis, sosiologis dan teleologis, dan prosedur yang dibuat perjanjian-perjanjian dengan 4 persyaratan," tambah Nelson.
"Untuk jaminan uang Rp 23, 9 miliar diberikan PLN Persero Sumbagut dan
Pusat juga dengan jaminan orang yakni istri terdakwa Ratna Sari
Samsudin. Juga Nur Pamuji sebagai pribadi maupun sebagai Direktur Persero PT
PLN, Bernatus Sudarmata sebagai pribadi maupun Direktur Persero
pembangkitan Listrik Sumbagut sebagai penjamin terdakwa dalam perkara
ini. Pengajuan permohonan ini disampaikannya di Pengadilan Negeri
Tipikor, di Medan," jelas Nelson sebelumnya. [ded]
KOMENTAR ANDA