Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea menyebutkan, sebanyak 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada pada 9 kabupaten/kota di Sumatera Utara akan menggelar pemungutan suara ulang. TPS tersebut antara lain berada di Kabupaten/kota Simalungun, Deli Serdang, Medan, Nias, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara (Labura), Padangsidimpuan, Tanjungbalai dan Nias Selatan (Nisel).
"Pemunguta suara ulang karena adanya surat suara tertukan antar dapil," katanya, Kamis (10/4/2014) di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang ini tertuang dalam Surat Edaran KPU no 306/KPU/IV/2014 tertanggal 9 April 2014. Selain karena surat suara tertukar, hal ini juga dikarenakan adanya indikasi kecurangan seperti di TPS 1, Desa Bawo Lahusa Induk, Kecamatan Mazino, Nias Selatan.
"Ada beberapa kabupaten/kota yang harus ulang. Tapi cuma di TPS itu aja dan hanya untuk surat suara yang tertukar, bukan semua surat suara," ujarnya.
Secara rinci Mulia memaparkan, dalam SE 306 dijelaskan pada poin pertama, bahwa bagi TPS yang ada surat suara yang tertukar, namun KPPS belum melaksanakan kegiatan penghitungan suara, maka surat suara yang tertukar untuk satu atau lebih, tidak dilakukan penghitungan suara. Lalu di poin kedua disebutkan jika KPPS sudah melaksanakan penghitungan suara terhadap surat suara yang tertukar, maka hasil penghitungan suaranya dinyatakan tidak sah atau batal.
Jadwal pemungutan suara ulang ini sendiri belum ditetapka hingga saat ini.
"Ini kami sedang rapat, rencana secepatnya akan kami panggil KPU kabupaten/kota yang akan menjalani pemungutan suara ulang untuk membahas persiapan. Kalau bisa serentak lebih bagus," ungkapnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA