Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi resmi menetapkan status pengalihan tahanan Mantan Kepala Sektor (Kasek) PT PLN Belawan Ermawan Arif Budiman, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Ini sesuai dengan penetapan No 19/Pidsus.K/2014/PN Medan. Dimana terdakwa dijamin dengan besar Rp 23,942, 460.000 dititipkan di Kepaniteraan Negeri Medan.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Nelson Marbun, menyebutkan pengalihan tahanan ini keluar berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan pada 8 April 2012.
"Penetapan pengalihan masa tahanan, terdakwa Ermawan Arif Budiman, dialihkan penahanannya tertanggal 8 April 2014 dengan penetapan pengalihan penahanan Ermawan Arief Budiman ke tahanan Kota," ujar Nelson, Kamis (10/4/2014).
Menurut Nelson, penetapan pengalihan tahanan terhadap terpidana karena memenuhi 4 unsur yaitu, tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan persidangan dan tidak mempersulit proses pemeriksaan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk jaminan uang Rp 23 Miliar diberikan PLN Persero Sumbagut dan Pusat juga dengan jaminan orang yakni istri terdakwa Ratna Sari Samsudin, Nur Pamuji sebagai pribadi maupun sebagai direktur Persero PT PLN, Bernatus Sudarmata sebagai pribadi maupun Direktur Persero pembangkitan Listrik Sumbagut sebagai penjamin terdakwa dalam perkara ini. Pengajuan permohonan ini disampaikannya di Pengadilan Negeri Tipikor, di Medan," ujar Nelson.
Sementara itu, masalah pengalihan tahanan Ermawan Arif dari status tahanan menjadi tahanan kota dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Medan, Jufri Nasution.
"Iya benar Ermawan mengajukan pengalihan tahanan. Ini berdasarkan penetapan pengalihan penahanan Ermawan Arief Budiman No. 19/Pidsus.K/2014/PN Medan. Salah satu pertimbangannya, Ermawan masih dianggap diperlukan keahliannya oleh PT PLN untuk mengatasi krisis listrik di Sumatera Utara," ujar Jufri.
Sebelumnya, Ermawan Arif Budiman, dalam persidangan yang digelar oleh Majelis Hakim diketuai Jonner Manik, didakwa turut terlibat melakukan korupsi pada pengadaan Flame Tube GT-12 senilai Rp23,94 Milliar pada tahun 2007. Dimana atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara. [ded]
KOMENTAR ANDA