post image
KOMENTAR
Lakukan pelecehan seksual terhadap dua pelajar SMA, yakni D penduduk Jalan Sunggal dan A penduduk Jalan Sei Padang, dua anggota kepolisian Shabara Polresta Medan, Briptu Mikael Wasen Sanjaya divonis kurungan penjara selama 3 tahun di ruang Chandra II Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/4/2014).

Dalam persidangan, Ketua majelis hakim, Gerchat Pasaribu menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU Perlindungan anak dan menjatuhi hukuman kepada terdakwa kurungan penjara selama 3 tahun," jelas hakim kepada terdakwa.

Bukan kurungan badan saja, majelis hakim juga menyatakan terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 60 juta dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sinta. Sebab putusan hakim kurang 2 tahun dari tuntutan JPU selama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, dua anggota Sabhara Polresta Medan yakni Briptu Michael dan Briptu Heru diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua pelajar SMA di Medan, yakni D penduduk Jalan Sunggal dan A penduduk Jalan Sei Padang.

Kedua korban  Desy (15) dan Alexander (17) diminta menanggalkan pakaian dan dicabuli di Jalan Ring Road, Minggu 6 Januari 2013 malam.

Tidak hanya itu, kedua polisi tersebut memfoto alat kelamin korban sambil meminta keduanya berfoto dengan pose ciuman. Kemudian keduanya dibawa ke Mako Satuan Sabhara Polresta Medan hanya mengenakan pakaian dalam dan tangan digari dengan modus razia kendaraan. [ded]

Foto: Ilustrasi

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum