Pimpinan Panwaslu Kota Medan, Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Helen Napitupulu mengatakan, 22 orang pemilih yang tertangkap tangan menggunakan C6 (undangan memilih) milik orang lain di Medan, melakukannya karena suruhan caleg tertentu.
Pengakuan tersebut disampaikan saat mereka menjalani pemeriksaan di Kantor Panwaslu Kota Medan, Jalan Mandolin 55 Medan Baru, hingga Kamis (10/4/204) dini hari tadi.
"Dibawah sumpah, mereka mengaku disuruh oleh orang lain maupun oleh caleg tertentu," ungkapnya.
Pengakuan dari para pemilih tersebut menurut Helen akan segera dikonfrontir dengan para caleg yang mereka sebutkan maupun dengan oknum-oknum lainnya yang menyuruh mereka melakukan tindak pidana tersebut.
"Nanti keterangan mereka akan kita konfrontir dengan para caleg yang mereka sebutkan," ungkapnya.
Helen menyebutkan, beberapa nama caleg yang akan mereka konfrontir berdasarkan pengakuan dari para pemaai C6 orang lain tersebut antara lain, Salomo Pardede (Caleg Gerindra), Rudolf Pardede (Calon DPD), Godfried Effendi Lubis (Caleg Gerindra), Ju Pracher Purba (Caleg PDI Perjuangan), Gregorius Maninga Lumban Batu (Caleg PKPI), dan Pinondang Nababan (Caleg PKPI).[rgu]
KOMENTAR ANDA