post image
KOMENTAR
Sebanyak 22 orang yang tertangkap tangan menggunakan C6 milik orang lain untuk mencoblos pada Pileg 2014 di Kota Medan, akhirnya dipulangkan dari Kantor Panwaslu Kota Medan, di Jalan Mandolin 55, Medan, Kamis (10/4/2014) dini hari tadi.

Pimpinan Panwaslu Medan Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Helen Napitupulu mengatakan mereka dipulangkan setelah adanya jaminan dari pihak keluarga.

"Mereka dipulangkan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi, mereka dipulangkan dengan catatan pihak penjamin bisa menghadirkan mereka setiap kali diperlukan untuk pemeriksaan lanjutan," katanya, Kamis (10/4/2014).

Helen menyebutkan, meski penggunaan C6 milik orang lain masuk dalam ranah pidana. Namun penangaannya saat ini masih menjadi kewenangan Panwaslu. Penanganannya sendiri dilakukan dengan bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu(Sentra Gakkumdu).

"Saat ini kita masih akan melanjutkan pengumpulan bukti tambahan untuk menguatkan kasus pelanggarannya," ungkapnya.

22 warga yang tertangkap tangan menggunakan C6 milik orang lain tersebut merupakan total yang ditemukan di Kota Medan pada pelaksanaan pemungutan suara yang berlangsung kemarin Sebagian besar diantara mereka berasal dari kalangan mahasiswa.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa