post image
KOMENTAR
Bawaslu Sumatera Utara merilis 38 temuan pelanggaran selama pelaksanaan pemungutan suara hari ini, Rabu (9/4/2014). Temuan tersebut terdiri diantaranya pembagian formulir C6 yang tidak merata,  pemilih yang menggunakan formulir C6 milik orang lain, kekurangan surat suara pada beberapa TPS, gangguan yang terjadi saat pemungutan suara hingga pada ditemukannya surat suara yang sudah tercoblos sebelum dibagikan kepada pemilih.

"Laporan ini kita terima dari anggota kita ditingkat PPL dari seluruh kabupaten/kota se Sumatera Utara," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan dan Humas, Aulia Andri, di Kantor Bawaslu, Sumut, Jalan Sei Bahorok, Medan.

Aulia menyebutkan, diantara pelanggaran yang mereka dapatkan, kasus surat suara yang tercoblos merupakan hal yang paling menyita perhatian mereka. Terlebih salah satu TPS di Nias Selatan menurutnya batal melaksanakan pemungutan suara akibat banyaknya surat suara yang sudah tercoblos sebelum dibagikan.

"Warga disana meminta agar pemungutan suara dibatalkan, mereka tidak mau lagi mencoblos soalnya," ujarnya.

Pelanggaran yang sifatnya pidana karena mengancam pelaksanaan pemungutan suara menurutnya sudah ditangani langsung oleh pihak kepolisian. Sedangkan pelanggaran lainnya yang bersifat pelanggaran pidana pemilu akan diproses di Sentra Gakkumdu.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa