8 pemilih bayaran yang didominasi oleh kalangan mahasiswa tertangkap saat akan mencoblos dengan menggunakan formulir C6 (undangan memilih) milik orang lain oleh jajaran Panwascam Medan Kota, Rabu (9/4/2014). Seluruhnya langsung digelandang ke Kantor Panwascam Medan Kota, di Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota.
Dalam pengakuannya, para mahasiswa tersebut mengaku disuruh untuk mencoblos oleh pemilik kost tempat mereka tinggal. Mereka juga diberikan uang untuk mencoblos salah satu calon tertentu.
"Disuruh mencoblos aja, dikasi undangan memilih," kata Tumpak Sahala Sitanggang, salah seorang pelaku.
Di kantor Panwascam Medan Kota, mereka diperiksa secara intensif. Komisioner Panwascam Medan Kota Azra mengatakan, pada pelaku tersebut terancam pasal 292 UU no * tahun 2012 tentang pemilu, karena menggunakan dokumen milik orang lain dan berpotensi menyebabkan orang lain kehilangan hak untuk memilih.
"Ancamannya 2 tahun penjara," ungkapnya.
Azra menyebutkan, modus mobilisasi pemilih dengan menggunakan formulir C6 milik orang lain merupakan salah satu modus pelanggaran yang banyak mereka temukan. Modus ini sendiri menurutnya sudah diantisipasi oleh mereka sejak jauh hari sebelumnya.
"Ini memang menjadi salah satu atensi kita," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA