post image
KOMENTAR
Sebanyak 122 lembar surat suara di TPS 1, Desa Bawo Lahusa Induk, Kecamatan Mazino, Nias Selatan sudah tercoblos sebelum dibagikan kepada para pemilih. Akibatnya, warga yang terdata dalam DPT di TPS tersebut menolak untuk melakukan pemungutan suara.

"Mereka meminta agar pemungutan suara disana dibatalkan," kata Pimpinan Bawaslu Sumut, Aulia Andri, Rabu (9/4/2014).

Aulia Andri menyebutkan, kejadian ini akan menjadi laporan yang akan disampaikan ke Bawaslu RI. Sebab, pelanggaran sampai pada tuntutan pembatalan pemungutan suara akan diputuskan oleh ditingkat pusat.

"Itu (pembatalan) keputusnnya di KPU RI, tentunya temuan ini juga akan kita sampaikan kepada pimpinan kami di Bawaslu RI," ungkapnya.

Temuan ini menjadi satu dari beberapa pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu RI pada pemilu legislatif di Sumatera Utara.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa