post image
KOMENTAR
Ridwan Panjaitan, terdakwa korupsi yang kerap disebut sebagai Asisten Pribadi (Aspri) Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho menjadi salah satu tahanan koruptor yang memberikan suaranya di Rutan Klas 1 A, Tanjung Gusta Medan.

Ia tampak berada pada deretan 124 orang koruptor yang mencoblos pada TPS yang ditempatkan didalam rutan tersebut.  Ridwan mengaku bisa mencoblos setelah mendapatkan formulir A5.

"Saya sempat menunggu surat Formulir A5 saya. Karena saya masih belum terdaftar di DPT di Rutan. Tadi keluarga saya sudah antar surat A5nya. Jadi saya sudah bisa memilih," ujar Ridwan yang divonis 3 tahun 10 bulan.

Selain, Ridwan tampak pula Shakira Zandi terpidana korupsi dana bansos, dengan masa hukuman 18 bulan penjara. Menurut Kepala Rutan, Tony Nainggolan, Shakira Zandi sempat marah karena takut haknya untuk mencoblos tidak difasilitasi.

"Iya tadi ada tahanan tipikor Shakira Zandi yang sempat marah. Dia bilang jangan sampai haknya juga ditahan. Karena A5 dia masih belum diserahkan oleh KPPS. Padahal pihak rutan sudah menyampaikan sejak sepekan yang lalu," ujar Tonny.

Shakira Zandi dan Ridwan merupakan PNS di Pemprovsu yag terlibat kasus korupsi. Ridwan dipidana korupsi senilai Rp 407,5 juta yang mengantarnya meringkuk di penjara selama 3 tahun 10 bulan.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa