post image
KOMENTAR
KPU Sumatera Utara memastikan jika mereka masih memegang kendali untuk mengambil seluruh kebijakan terkait pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Deli Serdang. Hal ini berkaitan dengan adanya penundaan pelantikan bupati/wakil bupati Deli Serdang terpilih yang sekaligus juga menandai berlanjutnya pengambilalihan kewenangan KPU Deli Serdang oleh KPU Sumut.

"Perpanjangan masa jabatan mereka (KPU Deli Serdang) akan berakhir setelah pelantikan kepala daerah terpilih, jadi mereka masih lanjut hingga hari ini. Namun, kemarin kan ada 2 orang yang terkena etik di DKPP, sehingga kami mengambil alih kewenangan mereka hingga masa jabatan mereka berakhir," jelas Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Rabu (9/4/2014).

Benget menyebutkan, dengan pengambilalihan kewenangan tersebut, maka seluruh kebijakan KPU akan menjadi kewenangan mereka. Diantaranya menggelar pleno untuk memutuskan permasalahan yang terjadi dalam pemilu legislatif yang sedang berlangsung.

"Mereka sekarang hanya bertiga karena 2 orang sudah dipecat, sementara syarat untuk menggelar pleno dihadiri minimal 4 komisioner. Karenanya seluruh pleno akan dilakukan oleh KPU Sumut," ungkapnya.

"Namun, mereka (KPU Deli Serdang) masih bertanggungjawab untuk teknis penyelenggaraannya," tambahnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa