post image
KOMENTAR
Untuk mengajukan persyaratan pembebasannya dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Mantan Kepala Sektor (Kasek) PT PLN Belawan Ermawan Arif Budiman, mengajukan Rp 23 Miliar. Pengajuan permohonan ini disampaikannya di Pengadilan Negeri Tipikor, di Medan.

Sementara itu, masalah pengalihan tahanan Ermawan Arif dari status tahanan menjadi tahanan kota dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Medan, Jufri Nasution.

"Iya benar Ermawan mengajukan pengalihan tahanan. Ini berdasarkan penetapan pengalihan penahanan Ermawan Arief Budiman No. 19/Pidsus.K/2014/PN Medan. Salah satu pertimbangannya, Ermawan masih dianggap diperlukan keahliannya oleh PT PLN untuk mengatasi krisis listrik di Sumatera Utara," ujar Jufri.

Penetapan permohonan pengalihan tahanan ini juga dibenarkan oleh Nelson Marbun, Humas Pengadilan Negeri Medan. Hanya saja ia mengaku belum menerima penetapannya.

"Pihak panitera Tipikor sendiri belum menerima tembusan dari penetapan itu, hanya saja pihak Panitera sudah ada mendengar. Biasanya penetapan itu diberikan kepada pihak-pihak yang terkait. Penetapan yang sudah dibacakan akan segera diberikan kepada terdakwa dan kemudian Penasehat Hukum, Rutan kemudian Kejaksaan," ujarnya.

Nelson menegaskan, uang jaminan Rp 23 M tersebut dipastikan akan disimpan di Pengadilan Negeri Medan.

"Kalau nanti diserahkan akan disimpan di Brankas PN Tipikor," ungkapnya

Sedangkan untuk tanggung jawab kehadiran terdakwa, lanjutnya akan tetap menjadi wewenang Kejaksaan.

"Setelah dialihkan, bentuk pengawasan dan tanggung jawab itu tetap tanggung jawab jaksa. Meskipun pengalihan itu sudah dilakukan kepada PN. Itu tetap tanggung jawab jaksa walaupun jaminan diberikan kepada PN. Karena yang menjadi esekutor Jaksa," terang Nelson.

Sebelumnya, Ermawan Arif Budiman, dalam persidangan yang digelar oleh Majelis Hakim diketuai Jonner Manik, didakwa turut terlibat melakukan korupsi pada pengadaan Flame Tube GT-12 senilai Rp23,94 Milliar pada tahun 2007. Dimana atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum