post image
KOMENTAR
Ainah Boru Sitorus (56), harus duduk di pesakitan untuk menjalani sidang tuntutan sekaligus putusan hukuman penjara karena nekat menjual togel dengan alasan kebutuhan eknomi. Di penghujung usianya, nenek yang sehari-hari menghidupi diri dengan menjual togel ini divonis penjara selama 5 bulan.

Sebelum Majelis Hakim membacakan putusannya, diruang Candra II, Jaksa Kejari Belawan membacakan tuntutan Ainah. Dihadapan Hakim, Jaksa Boy menuntut Ainah 6 bulan penjara dan dijerat pasal 303 ayat 1. Nek Ainah didakwa melakukan penujalan togel dirumahnya di kawasan Jalan Kakap Kecamatan Belawan. Perbuatannya terungkap setelah polisi berhasil menemukan barang bukti kertas rekap togel, buku erek-erek atau tebakan mimpi pulpen didalam Tuppuwer.

"Hal ini terungkap setelah polisi berdasarkan informasi berhasil menemukan barang bukti di kediamannya," ujar Boy, Selasa (8/4/2014).

Sementara itu, usai mendengarkan tuntutan Jaksa, Majelis Hakim langsung melakukan musyawarah untuk menjatuhkan putusan yang tepat terhadap Nek Ainah.

"Baik nenek dituntut 6 bulan ya nek. Jadi hakim juga sudah musyawarah jadi kami bacakan putusannya sekarang ya nek, ada yang mau disampaikan?," tanya Majelis Hakim.

Pertanyaan ini langsung dijawab Ainah yang memohon agar hukumannya diringankan.

"Saya sudah tua renta, saya minta diringankan pak hakim. Saya juga sakit-sakitan, saya jual togel karena nggak ada uang untuk berobat sama makan sehari-hari. Tolong ringankan hukuman saya pak hakim," ia memohon.

Usai mendengarkan permohonan Nek Ainah, Majelis Hakim langsung membacakan vonis nek Ainah, dan memvonisnya hukuman 5 bulan bui. Dengan alasan yang meringankan Nek ainah sudah tua dan sakit-sakitan, sementara yang memberatkan nek Ainah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Ainah langsung menerima putusan Hakim demikian juga dengan JPU.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum