post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak heboh, pasalnya keluarga terdakwa kasus perjudian marah dan teriak histeris atas putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Marlianis, Selasa (8/4/2014). Dimana putusan 1 tahun 6 bulan dijatuhi hakim dianggap lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.

Usai sidang digelar, keluarga terdakwa langsung mengejar hakim dan jaksa.
"Kembalikan uang kami, woiii. Kenapa putusan ini terlau tinggi. Udah kami kasih uang supaya putusannya rendah,"ujar Kakak terdakwa Rani.

Mengenakan kemeja jin, Rani mengaku keluarganya telah membayar oknum Jaksa Kejari Medan, Rivai SH untuk meringankan hukuman kasus perjudian yang dilakukan adiknya bersama kawan-kawannya.

"Kami sudah berembuk minggu lalu ngumpulin duit untuk memberikan uang yang diminta jaksa. Dia minta Rp 40 Juta awalnya untuk lima terdakwa masing-masing Wahyudi sihombing, Budi Santoso, Sumber Perangin-angin, Aditya dan Sapri. Tapi kami nggak ada duit yang ada cuman Rp 7 juta, itupun kami bayarnya patungan," ujar Rani.

Menurutnya, Adiknya Wahyudi dan 4 terdakwa lain secara patungan menyediakan uang untuk jaksa.

"Rp 3 juta dari kami, Rp 3 juta Budi Utomo, Sumber Perangin-angin ngasih 1 juta. Totalnya 7 juta. Tapi kalau hasilnya kayak gini kami tidak terima. Berarti jaksanya tidak kasih sama hakimnya. Jadi hakimnya tetap hukum tinggi," ujar Rani.

Menurutnya, peristiwa adiknya terjadi pada 16 November 2013. Saat itu, adiknya bersama 4 rekannya sedang asyik bermain judi game di kawasan Kampung Kubur. Naas adik dan 4 rekannya ditangkap dan berakhir di persidangan.

"Sementara pemiliknya oknum polisi namanya Surbakti tidak ditahan. Dimana keadilan. Tapi kalau pun kayak gitu, nggak apalah. Kami cuman minta hukuman rendah satu tahun pun jadi supaya adik kami cepat keluar,"ujar Rani.

Tidak hanya Rani, Herberth Sihombing abang terdakwa meminta jaksa Rivai SH untuk mengembalikan uangnya.

"Saya cuma penarik angkotnya, capek kalilah aku cari uangnya itu. Nggak terima aku, sampai kapanpun kuminta uangnya itu," keluh Herbert.

Sementara hakim, menanggapi keluhan dan hujatan keluarga terdakwa langsung meminta agar terdakwa banding.

"Jika tidak setuju silahkan banding," ujar Marlianis Hakim Ketua dalam persidangan. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum