Sehari menjelang Pemilihan Umum, kisruh persoalan pemilihan yang berhak menggun akan hak suaranya mesih saja terjadi. Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang bermukim di Medan, Selasa (8/4/2014) siang, mendatangi kantor KPU Medan.
Kedatangan mereka guna memprotes pihak KPUD Medan yang menolak memberikann formulir A5 sebagai keterangan pindah untuk mencoblos dimana tempat mereka bermukim saat ini.
Akibat aksi protes ini, membuat suasana kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan heboh sehingga membuat aktivitas jalan dan kantor tersebut terganggu.
Seperti dikatakan, Maria Lita, warga asal Jakarta Timur yang bermukim di Medan. Dia mengaku kecewa karena upaya untuk mendapatkan formulir A5 tidak membuahkan hasil.
Pihak KPU Medan tidak dapat melayani mereka dan tidak dapat mengeluarkan formulir A5 tersebut.
"Tidak mungkin lagi ada waktu untuk mengurus surat pindah mengingat asal saya dari Jakarta dan biaya juga," katanya.
Hal senada dikatakan Kristanto Tarigan, mahasiswa MBP Amik asal Tanah Karo. Ia dan ratusan mahasiswa asal luar dari Kota Medan juga terancam golput karena tuntutan mereka mereka untuk mendapatkan formulir A5 tidak berhasil.
Kekecewaan juga diutarakan Avi, pria asal Papua yang menetap di Medan. Ia mengaku optimismenya untuk menggunakan hak pilih kandas setelah KPU juga tidak bisa mengeluarkan surat formulir A5 sebelum ia bisa menunjukkan surat pindah dari kampung halamanannya di Papua.
Sebagai bentuk kekesalan karena tidak adanya solusi dari KPU, mahasiswa dan masyarakat akhirnya meninggalkan kantor KPU Medan sembari berteriak Golput....Golput......!
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Medan, Rahmat Kartolo mengaku sudah tidak dapat merealisasikan tuntutan mahasiswa dan warga pendatang tersebut.
Hal ini dikarenakan kesempatan bagi mahasiswa dan warga pendatang untuk mendapatkan Formulir A5 dibuka sejak tanggal 3 hingga 30 Maret 2014 lalu.
"Selama pendaftaran dibuka, KPU Medan mengaku tercatat sudah sebanyak 1.037 orang yang mendapatkan formulir A5," pungkasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA