post image
KOMENTAR
Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April 2014 sebagai hari libur nasional.

Ketetapan tersebut diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 14/2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilu Legislatif sebagai Hari Libur Nasional.

Artinya, besok semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.

"Menetapkan Rabu, 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilu Legislatif atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilu lanjutan dan/atau susulan," bunyi keppres tersebut.

Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan pasal 4 ayat (3) UU No 8/2012 tentang Pemilu Umum Legislatif. UU itu menetapkan, hari pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Dalam pencoblosan besok, masyarakat Indonesia akan memilih empat surat suara; DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD RI. Khusus di Provinsi Lampung, pemilih akan mencoblos lima surat suara, dengan tambahan satu suarat suara calon gubernur-wakil gubernur Lampung. Sementara di Provinsi DKI Jakarta, pemilih hanya mencoblos tiga surat suara; DPR RI, DPRD Provinsi dan DPD RI.[rmol/rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa