Perbedaan persepsi pada 3 unsur yang mengisi Sentra Gakkumdu yakni Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menjadi penyebab banyaknya pelanggaran pemilu yang tidak kunjung bisa diproses hingga ke pengadilan.
Hal ini disampaikan, Pimpinan Panwaslu Medan bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Helen Napitupulu, Senin (7/4/2014).
"Ada beda perspektif antara kami dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam menilai dugaan pelanggaran, sehingga temuan maupun laportan itu tidak bisa dilanjutkan," ungkapnya.
Selama Maret 2014, Helen menyebutkan mereka menangani 19 kasus dugaan pelanggaran pemilu. Namun tidak ada yang sampai ke persidangan karena perbedaan persepsi tersebut membuat kasus yang ada menjadi 'mentah'.
Ia mencontohkan ketika mereka mengajukan bukti caleg bagi-bagi uang saat kampanye. Dikatakannya syarat formal yang mereka ajukan sudah terpenuhi namun syarat matril belum cukup. Dalam gelar kasus di sentra Gakkumdu, pihaknya sudah memaparkan bahwa tanda gambar atau bukti-bukti lain sudah memenuhi unsur ajakan. Akan tetapi, penyidik Kepolisian dan Kejaksaan meminta lebih detail mengenai unsur-unsur yang disebut sebagai kampanye.
"Memang ajakan itu tidak tegas disampaikan calegnya. Biasanya tidak dengan bahasa yang vulgar, tapi dibungkus dengan kata-kata lain. Menurut kami itu sudah memenuhi syarat namun kawan-kawan di sentra Gakkumdu bilang tidak bisa asumsi," katanya.
Ketika beda pendapat, Kepolisian dan Kejaksaan meminta dihadirkan saksi ahli. Tentu saja hal itu tidak memungkinkan. Alasanya, waktu penanganan pelanggaran hanya 3 + 2 hari. Melewati waktu dianggap kadaluarsa. Sedangkan untuk menghadirkan saksi ahli juga butuh dana setidaknya Rp2 juta. Selain dugaan pelangaran pidana pemilu, Panwaslu Medan mengatakan, sejak Januari, Februari dan Maret, pihaknya menemukan 227 pelanggaran administrasi. Pelanggaran administrasi itu berupa pemasangan alat peraga kampanye dan ditindaklanjuti dengan rekomendasi penertiban.. Sedangkan 19 dugaan pelanggaran pemilu berupakampanye di luar jadwal dan dugaan politik uang berhenti di sentra Gakkumdu.[rgu]
KOMENTAR ANDA