Polresta Medan menyatakan siap untuk mengamankan proses eksekusi terhadap Walikota Medan non aktif, Rahudman Harahap jika diminta secara resmi oleh instansi yang berwenang melaksanakan eksekusi tersebut.
"Kalau sudah ada surat resmi dari kejaksaan maka kita siap untuk menjalankan eksekusi tersebut. Mana suratnya," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Affinta Karo - Karo, Senin (7/4/14).
Dikatakannya, dalam hal ini pihaknya bekerja sesuai dengan koridor hukum dan harus profesional.
"Kita bekerja sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," ujar kapolres.
Sekedar diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU terhadap putusan bebas yang diberikan oleh PN Medan kepada Rahudman. Hal ini sekaligus menguatkan vonis 5 tahun penjara terhadap Rahudman, dalam kasus korupsi dana TPAPD Tapsel senilai Rp 2 Milyar lebih.[rgu]
KOMENTAR ANDA