post image
KOMENTAR
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyebutkan, Rusman Hadi alias Rus alias Rusman alias Gondrong, (45), warga Peukanbada, Aceh Besar yang tertangkap membawa senjata api di salah satu Hotel di Jalan Aksara, Sabtu (5/4/2014) lalu tidak berkaitan dengan serangkaian penembakan yang terjadi di Aceh belakangan ini.

"Bukti ke sana tidak ada. Jadi sementara ini dia kita sangkakan hanya sebagai pemilik senjata api ilegal," kata Kasubdit III/Umum Ditreskrim Umum Polda Sumut AKBP Rudi Rifani, kepada wartawan, Senin (7/4/2014).

Rudi menyebutkan, dari pemeriksaan sementara, pemilik senjata tersebut mengaku jika pistol FN berikut 14 butir amunisinya serta sebuah magasin senapan serbu yang ada padanya, didapatkan dari seorang rekannya yang dipecat dari TNI. Oknum yang diketahui berinisial S alias P (45) sebelumnya bertugas di salah satu satuan di Deli Tua, Deli Serdang.

"Dia (Pemilik) mengaku digadai kepadanya senilai Rp 2,6 juta," ujarnya.

Penyidik sendiri hingga saat ini masih menelusuri kegunaan dari senjata api tersebut. Apakah sudah pernah digunakan untuk kejahatan atau belum. Mereka juga masih menunggu jika ada masyarakat yang pernah mengalami tindak kejahatan oleh pelaku yang menggunakan senjata api.

"Pasti kita telusuri. Sudah digunakan untuk apa saja senjata itu," tambah Rudi.

Diketahui, Rusman Hadi ditangkap oleh petugas kepolisian di salah satu hotel di Kawasan Jalan Aksara, Medan pada Sabtu (5/4/2014) lalu. Dari tangannya petugas menyita senjata api pistol jenis FN dan juga amunisi beserta 1 buah magasin senapan serbu. Hingga saat ini Rusman Hadi masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. [rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel