post image
KOMENTAR
Menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus tegas menegakkan aturan-aturan.

"Ketegasan sangat diperlukan, mengingat berdasarkan pengamatan dan perkembangan tahapan pemilu, ada beberapa keputusan yang dijalankan dan ada pula yang seakan-akan diabaikan oleh KPU dan Bawaslu," kata Pendiri dan Pengurus LSM Aliansia Kampanye Sumatera Utara (Aksara), M Salim, SH.

Menurutnya, dari tahapan-tahapan pemilu anggota DPRPD, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota banyak hal yang diabaikan. Hal ini akan bisa menjadi preseden buruk bagi pelaksaan Pemilu di daerah ini.

"Berkaca dari pengalaman Pemilu 2009, MK memutuskan untuk melaksanakan pemilu ulang di Kabupaten Nias dan Nias Selatan serta penghitungan suara ulang untuk DPD RI di beberapa kecamatan di Kepulauan Nias tersebut. Hendaknya hal ini jangan terulang lagi," terang Salim dalam siaran persnya kepada MedanBagus.Com, Senin (7/4/2014).

Salim bilang, pihaknya belum melihat upaya pencegahan yang signifikan oleh KPU Provinsi maupun Bawaslu agar kejadian serupa tidak terulang.

Misalnya salah satu oknum anggota DPD RI yang saat ini menjabat patut diduga melakukan kecurangan di Kepulauan Nias dan setelah dilakukan hitung ulang akhirnya suaranya berkurang.

"Ini kan sudah membuktikan bahwa calon DPD tersebut melakukan kecurangan, namun tidak ada tindakan apapun dari KPU, dan lebih disayangkan lagi sang oknum tersebut kini mencalonkan diri lagi," jelas Halim tam menyebutkan calon dimaksud.

Untuk itu, Salim meminta agar KPU dan Bawaslu tegas menerapkan aturan serta masyarakat pemilih dapat jeli dan hati-hati memilih calonnya, sehingga pemilu legislatif dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan serta anggota legilatif yang terpilih nantinya adalah yang benar-benar legal serta berkualitas untuk memajukan daerah, khususnya Sumatera Utara.

"Kami juga mengimbau agar masyarakat yang sudah mempunyai hak memilih, agar menggunakan haknya serta senantiasa melakukan pengawasan partisipasitf mengenai jalannya tahapan pemilu legislatif sampai tuntas," pungkasnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa