post image
KOMENTAR
Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) kukuh membela jaksa penuntut umum (JPU) bermasalah. JPU itu adalah Agus Salim Nasution SH, yang juga menjabat Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Agus Salim Nasution SH sebagai jaksa bermasalah, terkait pengaduan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Simalungun (USI), terkait tindakan JPU itu melakukan pertemuan dan makan malam bersama dengan terdakwa perkara pelecehan seksual, Anggiat Sinurat.

Pertemuan dan makan malam bersama itu berlangsung di Cafe Puncak Angin, Jalan Nusa Indah, Pematangsiantar, pada bulan Januari 2014 yang lalu, disaat kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa USI itu masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Terkait pengaduan BEM USI itu, Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejatisu, Chandra Purnama, Senin (7/4/2014) mengatakan, pertemuan antara Agus Salim Nasution dengan Anggiat Sinurat, tidak terkait perkara yang sedang mereka hadapi.

Katanya, saat itu, Agus melakukan pertemuan sambil makan malam dengan Kepala SMK Negeri 3 Pematangsiantar, Safrudin Nasution, untuk keperluan penyuluhan hukum di SMK Negeri 3 tersebut.

Sedangkan keberadaan Anggiat Sinurat dalam pertemuan itu, karena diundang Safrudin Nasution, selaku komite di SMK itu.

Dari hasil wawancara MedanBagus.Com dan wartawan lain, saat itu, Agus Salim Nasution SH mengakui pertemuan dirinya dengan terdakwa Anggiat Sinurat. Katanya, Anggiat Sinurat membantu dirinya agar dapat bertemu dengan Kepala SMK Negeri 3, Safrudin Nasution.

Pada wawancara itu, Agus Salim Nasution juga menyatakan, pada pertemuan di Cafe Puncak Angin tersebut, tidak ada membicarakan perkara pelecehan seksual yang didakwakan Agus Salim Nasution SH selaku JPU perkara itu terhadap Anggiat Sinurat.

Ketika dipertanyakan apakah jaksa diperbolehkan meminta bantuan terdakwa, Kasi Penkum Kejatisu itu malah mempertanyakan buktinya. Hanya saja, saat disampaikan pengakuan Agus Salim Nasution SH, Chandra Purnama malah tidak menjawabnya.

Sementara itu, praktisi hukum, Dewi Susan Latuperisa SH, menegaskan, jaksa (JPU) tidak diperbolehkan meminta bantuan kepada terdakwanya. Karena hal itu menyalahi etika sebagai seorang jaksa.

Sedangkan mengenai alasan Agus Salim Nasution SH, kalau pertemuan dengan Anggiat dan Safrudin untuk membicarakan penyuluhan hukum, menurut Dewi Susan tidaklah wajar dibicarakan di cafe.

Karena seharusnya hal itu dibicarakan di kantor Kejari Pematangsiantar atau di SMK Negeri 3.

"Harusnya hal itu dibicarakan di kantor. Bukan di cafe," ujarnya curiga dengan pertemuan itu. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum