Komisioner KPU Kota Medan, Rahmat Kartolo Simanjuntak menyebutkan, para tahanan yang saat menempati sel di Polresta Medan tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu Legislatif yang akan digelar 9 April 2014 mendatang.
Namun, untuk bisa mempergunakan hak suaranya, mereka harus menunjukkan formulir A5 atau menunjukkan KTP mereka kepada petugas KPPS.
"Nanti petugas KPPS kita yang akan datang ke ruang tahanan polresta Medan untuk memfasilitasi mereka (tahanan) untuk mencoblos," katanya, Senin (7/4/2014).
Rahmat Kartolo menyebutkan, sejauh ini mereka sudah menggelar koordinasi dengan pihak Polresta Medan mengenai hak mencoblos bagi seluruh tahanan sementara yang saat ini menjalani proses di kepolisian. Dengan demikian, petugas yang masuk nantinya ke ruang tahanan akan dikawal oleh kepolisian untuk melakukan pemungutan suara ke sana (ruang tahanan).
KPU juga mengimbau agar keluarga tahanan sebisa mungkin mengantarkan KTP keluarga mereka yang ditahan agar mereka bisa mencoblos.
"Intinya mereka harus menunjukkan KTP atau kalau memang keluarganya sudah mengurus formulir A5, bisa juga segera mengantarnya ke Polresta sehingga anggota keluarganya yang sedang ditahan disana bisa menggunakan hak suaranya," ungkapnya.
Sebelumnya disampaikan, sebanyak 140 orang tahanan yang saat ini menghuni sel tahanan Polresta Medan terancam tidak bisa memilih pada Pileg 2014. Hal ini karena mereka tidak memiliki Formulir A5 (pindah memilih). [rgu]
KOMENTAR ANDA