Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Arist Merdeka Sirait, menuding PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate melakukan perbuatan pidana, dengan cara mengeksploitasi anak dibawah umur.
Tudingan itu dilontarkan Arist Merdeka Sirait, Minggu (6/4/2014), seiring dengan keberadaan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE), mempekerjakan ratusan anak dibawah umur sebagai buruh (pekerja).
"Berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki Komnas Perlindungan Anak, PT BRSE telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak," ujar pria gondrong dan berjambang tersebut melalui pesan singkat.
Terhadap tindakan mempekerjakan anak dibawah umur itu, dua hari lalu, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak dibawah kendali pimpinan dirinya, telah mendatangi PT BSRE di Desa (Nagori) Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dari penjelasan pihak management PT Bridgestone (BRSE), Komnas Perlindungan Anak menilai, perusahaan milik pengusaha Amerika Serikat (USA) itu, mengetahui keberadaan anak yang bekerja di perusahaan tersebut. Sebab, ketika dipertanyakan, pihak perusahaan sama sekali tidak menyangkal.
Hanya saja, pada pertemuan itu, PT BSRE berjanji, tidak akan mempekerjakan anak dibawah umur lagi. Baik sebagai buruh kontrak, maupun sebagai buruh harian lepas.
"Mereka berjanji tidak akan mempekerjakan anak lagi, dalam bentuk apapun," sebutnya. [ded]
KOMENTAR ANDA