post image
KOMENTAR
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan menggagalkan sindikat penjualan pil ektasi antar Provinsi. Dimana, pihaknya mengamankan tiga tersangka  pengedar pil ektasi di Jalan Adinegoro, tepatnya di depan kantor Kejaksaan Negeri Medan.

Tersangka diamankan berikut barang bukti 380 butir pil ektasi berwarna cream serta 1 buah bong yang berisikan sisa pakai sabu.

Ketiga tersangka yang diamankan DO (47), warga Desa Bujang Laban, Tulung Agung Jawa Timur, RO (41), warga Dusun Tanjung Desa Sambijajar, Tulung Agung, Jawa Timur, dan DW (22) warga Jalan Pelita I Medan.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Minggu (6/4/2014) mengatakan, anggotanya pertama kali menangkap tersangka DO saat transaksi di Jalan Adinegoro. Selanjutnya setelah memeriksa tersangka, polisi mendapat keterangan bahwa DO bekerja sama dengan RO yang tengah menginap di Hotel Lubuk Raya Jalan Sisingamangaraja.

"Saat kita gerebek, kita amankan RO beserta seorang pria asal Medan berinisial DW. Dari situ kita juga temukan barang bukti satu buah bong sisa pakai," ujarnya.

Dari keterangannya, tersangka DO mendapatkan barang haram itu dari Malaysia yang dikirim ke Medan melalui jalur laut dan berhenti di  Tanjung Balai. Selanjutnya, barang haram itu akan diantarkan seorang
yang ada di Jawa.

"DO mempunyai peran sebagai pekerja  BU (DPO) yang merupakan penyedia ektasi tersebut. Tersangka BU masih kita lakukan pengejaran," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum