post image
KOMENTAR
Sejumlah kalangan mempertanyakan wawasan hukum Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur. Persoalannya, kemarin, Gatot menyebut jika putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) belum memiliki kekuatan hukum tetap dan putusan itu tidak otomatis bisa dieksekusi.

Ucapan itu disampaikan orang nomor satu di Sumut menjawab pertanyaan wartawan terkait putusan MA atas perkara korupsi Walikota Medan, Rahudman Harahap. Gatot dimintai tanggapannya seputar kebijakan Gubernur untuk mendefenitifkan Dzulmi Eldin sebagai walikota Medan.

"Kemungkinan yang bersangkutan (Rahudman-red), akan PK (Penijauan Kembali), jadi pada prinsipnya jika sudah ada putusan tetap, baru akan kita konsultasikan ke Mendagri," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (4/4/2014).

Bambang Santoso, SH, seorang advokat domisili di Tebingtinggi menilai, pernyataan tersebut sebagai sebuah blunder dari seorang gubernur.

"Gatot itu belajar hukum dimana ya? Putusan MA sudah final, sudah bisa dieksekusi walaupun ada Peninjauan Kembali (PK). Ingat, PK tidak menghalangi eksekusi," ujar Bambang dalam keterangannya kepada MedanBagus.Com, Sabtu (5/4/2014).

Menurutnya, putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat final dan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) sesuai dengan Pasal 268 ayat (1) KUHAP, bahwa Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.

Sejumlah wartawan yang meminta tanggapan Gubsu sebenarnya juga sudah menjelaskan hal tersebut, namun Gatot tetap kukuh dengan pernyataannya. Dia menilai, putusan MA akan memiliki kekuatan hukum tetap jika PK yang diajukan Rahudman Harahap sudah diputuskan Mahkamah Agung.

"Ooo tidak. Tidak seperti itu. Setahu saya, kalau belum ada keputusan hukum tetap, belum bisa dieksekusi. Kalau sudah ada (keputusan hukum tetap), baru nanti kita konsultasikan secara hukum kembali," lanjutnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum