Menyusul pendemosian jabatan Bahrein H Siagian dari Pimpinan Divisi Sumberdaya Manusia Bank Sumut menjadi kepala cabang Panyabungan, yang dianggap sewenang-wenang, membuatnya menggugat seluruh dewan direksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu disampaikan tim kuasa Hukum Bahrein H Siagian secara langsung kepada wartawan di kantor hukum H Syarief Siregar SH Medan, Kamis (3/4/2014).
Ninin Tursina Siregar SH menjadi ketua tim kuasa hukum Bahrein selain Abdul Syukur Siregar SH dan Pensinus Saragih SH.
Dalam keterangannya, Ninin Tursina Siregar, mengatakan mereka menggugat Bank Sumut dengan UU Ketenagakerjajaan dengan lex specialist Peraturan Perusahaan PT Bank Sumut No. 004/Dir/DSDM/TK/PBS/2012 tentang Ketenagakerjaan di Bank Sumut.
Menurut Ninin, perkara ini sebenarnya diawali oleh SK Direksi Bank Sumut No.028/Dir/DSDM/-TK/SK/2014. Di SK tersebut disebutkan tentang mutasi pegawai PT Bank Sumut.
"Walaupun judul SK-nya mutasi namun yang terjadi adalah demosi grade kepangkatan Bahrein dari 14 menjadi 11. Ini satu kesalahan," kata dia.
Kemudian di SK itu juga disebutkan ada empat kesalahan Bahrein. Pada Februari 2014 terbit Surat Keputusan (SK) Direksi yang melakukan demosi dan mutasi dilandasi empat tuduhan yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Yakni membocorkan rahasia data kepegawaian bank, melakukan sosialisasi rencana pengangkatan sekitar 1.760 orang pegawai outsourcing menjadi pegawai tetap tanpa persetujuan Direksi, tidak konsisten dalam menerapkan punishment terhadap pegawai yang bermasalah (melakukan fraud), dan membuat pernyataan di salah satu media massa yang menggugat Bank Indonesia. Hal itulah yang menurut Ninin tak berlandaskan hukum.
"Sebab mekanisme yang dilakukan terhadap Bahrein tidak dengan berita acara pemeriksaan. Hanya dituduhkan dan tidak pernah difollow up atau menanyakan langsung kepada yang bersangkutan," kata Ninin.
"Gugatannya sudah kita daftarkan. Dengan register nomor 21/G/2014/PTUN Medan," imbuhnya lagi.
Sementara Bahrein H Siagian mengatakan sampai saat ini tak mau menerima SK tersebut. Menurutnya, sejak menjadi karyawan Bank Sumut tidak pernah ada kejadian seperti ini. Gugatan diakukan karena tak ingin ini jadi preseden buruk ke depan. Ada karyawan di Bank Sumut diperlakukan tidak sesuai mekanisme harus digugat.
"Kalaupun ini disebut melawan tapi saya tak ingin ada karyawan di Bank Sumut yang diperlakukan seperti ini lagi. Paling tidak ini menjadi pelajaran berharga agar hak karyawan benar-benar ditegakkan," kata dia.
Ninin menambahkan gugatan itu untuk membatalkan SK tersebut. "Kita meminta majelis hakim membatalkan keputusan itu sekaligus nanti ada upaya rehabilitas nama Bahrein serta mengembalikannya kepada posisi semula. Sebab SK direksi adalah cacat hukum," kata Ninin.
Proses yang berlangsung saat ini, menurut Ninin, sudah ada dua kali sidang di PTUN. Sidang pertama pemanggilan direksi Bank Sumut namun tergugat tidak hadir. Kemudian dalam sidang yang digelar kemarin sudah mulai memasuki persidangan.
"Kita harapkan keadilan dari gugatan yang kita sampaikan. Karena prosedur yang berlaku jtelah dilanggar dan tanpa sesuai mekanisme hukum," ungkapnya. [ded]
KOMENTAR ANDA