Ketua LPKSM Trisula, Piliaman Simarmata, Kamis (3/4/2014) mengatakan, lembaga yang dipimpinnya telah menyurati Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan, terkait proses rekrutmen calon anggota BPSK yang ia nilai cacat hukum.
Pengaduan sengaja dilakukan, agar Kementrian Perdagangan tidak mendefenitifkan keberadaan anggota BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Siantar yang akan diusulkan Pemko Siantar ke Kementrian Perdagangan.
Selain menyurati Menteri dan Dirjen Perdagangan, Piliaman juga meminta Walikota segera membatalkan keberadaan calon anggota BPSK Siantar yang diproses beberapa waktu yang lalu.
Selanjutnya, merevisi SK (Surat Keputusan) pembentukan tim seleksi pemilihan calon anggota BPSK, dengan melakukan perebaikan personil tim seleksi dengan SK yang baru.
"Kita minta Walikota segera merevisi SK tim seleksi dan membatalkan calon yang ada," pintanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA