post image
KOMENTAR
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), dr Haposan Siahaan, dituntut 54 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus perkara dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) pada puskesmas dan jaringan tahun 2012, merugikan negara sebesar Rp 4.976.047.384 dari total anggaran Rp 9.150.000.000,- yang bersumber dari P-APBD Provsu sebesar Rp 42.855.000.000.

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Natalie dan Eva juga memberikan pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta Subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 90 juta subsidair 2.5 tahun kurungan.

Dalam kasus ini, terdakwa dikenakan pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan pembelaan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum