post image
KOMENTAR
Penasehat Hukum Walikota Medan non Aktif, Rahudman Harahap, Julisman mengaku hingga saat ini mereka masih menunggu salinan putusan dari MA yang mengabukan kasasi jaksa dalam kasus  perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) 2005.

"Terkait kasasi yang dilakukan JPU dikabulkan pada 26 maret 2014. Kami sejauh ini masih belum menerima salinan jadi kami masih belum tahu isinya. Memang dipemberitaan beredar 5 tahun hukumannya. Masalahnya kami belum menerima jadi kami belum bisa mengomentarinya,"  katanya, Kamis (3/4/2014).

Menurutnya, pertimbangan Hakim Agung mengabulkan kasasi Jaksa masih belum mereka ketahui karena salinan putusan tersebut belum sampai kepada mereka.

"Kami tidak tahu apa pertimbangan hukum dari Hakim Agung untuk membatalkan putusan dari hakim di PN Medan. Jadi kami belum bisa banyak berkomentar. Karena baik itu petikan dan salinan putusan masih belum kami terima," ungkapnya.

Langkah hukum menurut Julisman sejauh ini sudah mereka persiapkan. Namun, langkah hukum seperti apa, hal tersebut tergantung dari isi putusan itu nantinya.

"Kami akan berkoordinasi dengan klien untuk melakukan langkah-langkah hukum. Nah apakah dia terima apa tidak itu tergantung konsultasi dengan klien nantinya," ujar Julisman.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum